Selamat datang di situs kami semoga bisa membantu anda

.

Kamis, 07 Oktober 2010

Pengertian Penting Dan Harus di Ketahui Oleh Mahasiswa Ilmu pemerintahan


Pendapatan daerah adalah hak pemda yang di akui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih daerah.
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang di akui sebagai nilai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu di bayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan di terima kembali baik di tahun anggaran yang biasa maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
APBD adalah rencana keuangan tahunanpemda yang di bahas dan di setujui bersama oleh pemda dan DPRRI dan di tetapkan dengan perda
PAD adalah pendapatan yang di peroleh daerah yang di pungut berdasarkan perda sesuai denga per-UU-an.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN  yang dialokasikan kepada daerah untuk untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber pada APBN yang di alokasikan pada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DAU adalah dana yang bersumber pada pendapatan APBN yang di alokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan  antar daerah untuk  mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentrasisasi.

DAK adalah pendanaan yang bersumber pada pendapatan APBN yang dialokasikan pada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan perioritas nasional
Dana dekonsentrasi  adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi,tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Dasar pendanaan pemda
1.       Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD
2.       Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi tyang dilaksanakan gubernur didanai APBN
3.       Urusan pemerintahan yang dilaksanakan gubernur dalam rangka tugas pembantuan didanai oleh APBN.
4.   Pelimpahan wewenang, penugasan untuk tugas pembantuan di ikuti dengan pemberian dana.

Pendapatan daerah dalam pelaksanaan  desentralisasi terdiri atas pendapatan  daerah dan pembiayaan.
A.      Pendapatan daerah bersumber pada:
1.       Pendapatan asli daerah
2.       Dana perimbangan
3.       Lain-lain pendapatan
B.      Pembiayaan bersumber dari:
1.       Sisa lebih penghitungan anggaran daerah
2.       Penerimaan pinjaman daerah
3.       Dana cadangan daerah
4.       Hasil penjualan kekayaan daerah
C.      PAD bersumber pada:
1.       Pajak daerah
2.       Retribusi daerah
3.       Hasil pengelolaan kekayaan daerah
4.       Dan yang lain-lain yang sah,yakni adalah
a)      Hasil penjualan kekayaan
b)      Jasa giro
c)       Pendapatan bunga
d)      Keuntungan daei selisih kurs mata uang
e)      Komisi potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan /atau pengadaan barang/jasa oleh daerah.

0 komentar:

Posting Komentar