Selamat datang di situs kami semoga bisa membantu anda

.

Kamis, 07 Oktober 2010

ANALISIS KONFLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH


Hubungan Pemerintahan Daerah Provinsi,Kabupaten dan Kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Dan daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.Hukum administrasi negara menjadi dasar pijakan utama dan legitimasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga format hukum sangat menentukan nuansa dan dialektika otonomi daerah yang ditetapkan pemerintah pusat. Hukum tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintahan daerah karena melalui hukum dapat diperoleh arah tujuan negara dalam membagi kewenangan antar-tingkatan pemerintahan.Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi sedangkan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemerintah daerah adalah Gubernur,Bupati dan Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengara pemerintahan di saerah.Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.Sedangkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dengan telah digunakannya Undang-Undang pemerintah daerah nomor 32 tahun 2004 ,Pemerintahan daerah mempunyai kewenangan mengurus urusan pemerintahannya di daerah menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini  ditentukan menjadi urusan Pemerintah pusat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi  dan tugas pembantuan.Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.Sehingga dalam hal ini menyebabkan konflik antara kabupaten/kota dengan provinsi karena dalam pengurusan urusan pemerintah antara kabupaten kepada pusat,provinsi dalam hal ini tidak di ikut sertakan di dalamnya padahal kita tahu bahwa provinsi merupakan perwakilan pemerintah di daerah sebagai pengawasan.Hal ini terjadi sejak di keluarkannya Undang-undang 32 tahun 2004.Demikian pula dengan undang-undang nomor 22 tahun1999 yang di mana dalam pasal 4 ayat (2) di sebutkan bahwa “masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama lain.Karena hilangnya hubungan hirarki tersebut sehingga menimbulkan beberapa persoalan politik antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi yakni terputusnya hubungan vertikal antara Bupati dan Walikota dan Gubernur dan berubahnya derajat kewenangan pemerintah pusat terhadap wakilnya di daerah (Gubernur).pola hubungan terlihat hanya bersifat koordinatif,pembinaan dan pengawasan saja.Konflik yang terjadi ini juga akibat urusan pemerintah  daerah Kabupaten/Kota di tarik kembali dari pemerintah Provinsi menjadi urusan daerah masing masing sehingga provinsi merasa bahwa kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kepada Kabupaten/Kota dan provinsi sama saja tidak jauh berbeda.Pengurusan urusan pemerintahan yang biasanya di lakukan secara vertikal karena sudah adanya undang-undang 32 tahun 2004 hal itu tidak dapat di lakukan lagi melainkan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang akan mengurus urusannya kepada pusat bisa di laksanakan secara langsung tanpa harus berurusan dengan provinsi.Karena hal inilah banyak sekali timbul perselisihan atau permasalahan antara pemerintah provinsi dan daerah ( Kabupaten/Kota ).Pemerintah provinsi yang juga sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah hanya sebagai pengontrol bagi Kabupaten dan Kota,dan selebihnya provinsi tidak mempunyai hak mengatur dan mengurus urusan yang ada di Kabupaten/Kota.Provinsi dan Kabupaten/Kota tugas dan fungsinya tidak jauh berbeda yakni: Perencanaan dan pengendalian pembangunan,perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang,penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,penyediaan sarana dan prasarana umum,penanganan bidang kesehatan,penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial dan lain-lain.Hal inilah yang memicu datangnya konflik tersebut selain Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengurusan tugasnya.Sehingga dapat di katakan bahwa ketidak berhasilannya pengelolaan pemerintahan sentralisis di masa orede baru sangat mempengaruhi dan memberi dampak yang tidak baik yakni adanya rasa ketidakpuasan daerah karena tidak adanya keseimbangan antara pemerintahan pusat dan daerah dalam pembagian tugas.Oleh sebab itu sebelum memutuskan serata memuat peraturan perundang-undangan kita harus memperhatikan dampak apa yang akan timbul apabila peraturan/sistem di muat dan keluarkan,sehingga dalam hal ini segalas sesuatu yang akan timbul yakni hal-hal yang tidak baik seperti konflik tidak terjadi.Dan niscaya apabila hal ini sudah bisa kita kontrol dan di perhatikan dengan baik akan menghasilkan hal-hal yang baik pula yakni peroses penyelenggaraan pemerintah yang baik tanpa adanya konflik dan permasalahan di dalamnya.

keterangan : Tugas Mata kuliah Teori dan Analisis Politik Pemerintahan milik Yulianus Rusdy Borneo.

0 komentar:

Posting Komentar