Selamat datang di situs kami semoga bisa membantu anda

.

Kamis, 07 Oktober 2010

Hubungan Peraturan Desa (Undang-Undang nomor 40 tahun 2004) Dengan Hierarki Perundang-Undangan

            Peraturan tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku adalah UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini merupakan aturan formal yang yang secara garis besar memuat tiga bagian besar yaitu Tata Urutan Perundang-undangan & Materi Muatan Perundangan, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Teknis Perundang-undangan. Sebelum berlakunya UU 10/2004, ketiga hal di atas diatur dalam Ketetapan MPR No. III tahun 2000 dan Keputusan Presiden No. 188 tahun 1998. Berdasarkan UU 10/2004 ini Perdes menempati urutan terbawah dari tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara berurutan adalah sebagai berikut: UUD 1945; Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden/Peraturan Lembaga Negara; Peraturan Daerah, yang meliputi peraturan daerah propinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan desa.

            Berbeda dengan pengaturan tentang tata urutan perundangan yang berlaku sebelumnya yang hanya sampai peraturan daerah, UU No. 10/2004 ini telah memberi posisi –yang itu berarti ada pengakuan- terhadap Perdes pada hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yang dimaksud dengan Perdes menurut UU No. 10 tahun 2004 adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau dengan nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. Tata cara penyusunan UU sampai dengan perda kabupaten/kota diatur dalam UU No. 10/2004, sedangkan ketentuan mengenai tata cara pembuatan peraturan desa dimandatkan oleh UU No. 10/2004 untuk diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Penyerahan mandat mengatur tata cara pembuatan peraturan desa ini rupa-rupanya dimaksudkan untuk mengakomodasi keanekaragaman desa di masing-masing kabupaten atau kota .

1 komentar:

Yulianus Rusdi mengatakan...

bagus,,,

Posting Komentar