Selamat datang di situs kami semoga bisa membantu anda

.

Kamis, 16 Desember 2010

Kepuasan pelanggan dalam menerima pelayanan publik

Pelayanan publik merupakan kegiatan melayani masyarakat dalam bentuk barang dan jasa guna penerima pelayanan tersebut merasa puas.Dalam era sekarang pelayanan publik yang di inginkan yakni pelayanan yang prima mungkin tidak bisa di rasakan lagi karena kecendrungan bersifat monopoli dan memihak.Banyak sekali terjadi pengaduan yang di sampaikan masyarakat yang natabenenya adalah bagian yang menerima pelayanan.Pelayanan publik sekarang lebih condong mengharapkan imbalan terlebih dahulu baru melakukan pelayanan.Masyarakat banyak mengeluhkan akan pelayanan publik yang sekarang yang di mana di anggap sangat lamban,mulai dari pelayanan yang tidak tepat waktu,pelayanan tidak transparan,dan lain sebagainya.Banyak sekali hal lain yang juga mempengaruhi efektifitas dan kualitas pelayanan publik contohnya sarana dan parasarana yang ada, tidak lengkap sehingga proses pelayanan publik terhambat.
Untuk mencapai kepuasan masyarakat dari pelayanan publik yang di laksanakan harus ada standar-standar yang di tentukan sebelumnya sehingga antara masyarakat sebagai penerima pelayanan dan pihak penyelengara pelayanan bisa saling mengetahui dan memahami satu sama lain khususnya dalam masalah waktu pelayanan.Pelayanan publik sekarang cenderung sudah tidak standar.Buruknya pelayanan ini timbul ditandai dengan adanya pungli-pungli yang tidak jelas. Selain itu sistem birokrasi berbelit-belit, petugas birokrasi tidak profesional hingga ujung-ujungnya serba duit.
Sehingga citra pelayanan publik yang ada sekarang ini ada menjadi tercoreng sangat buruk. Dalam World Development Report 2004,memberikan stitment bahwa pelayanan publik yang ada sekarang ini sangat sulit di rasakan oleh masyarakat miskin,karena di picu akan biaya pelayanan yang sangat mahal.
Pelayanan publik atau pelayanan umum yang sebenarnya adalah Bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang di mana tujuannya melayani masyarakat dengan sepenuh hati penerima pelayanan/pelangan mendapat kepuasan.

Aku adalah pelayan masyarakat
Pelayanan yang baik itu dapat di artikan dengan memberikan informasi sejelas mungkin kepada masyarakat yang ingin mengurus sesuatu seperti KTP, KK, dan surat lainnya, serta tidak mempersulit, sebab ancamannya apabila tidak memberikan informasi yang jelas dan benar hukumnya adalah pidana”.( Yuliamus Borneo )