Selamat datang di situs kami semoga bisa membantu anda

.

Jumat, 03 Desember 2010

Pelayanan Publik

Pelayanan adalah proses atau usaha melayani kebutuhan orang lain.Pelayanan Publik adalah segala bentuk pelayanan yang dilakukan oleh suatu organisasi atau kelompok maupun individu dalam bentuk barang dan jasa kepada masyarakat baik secara kelompok,perorangan maupun organisasi.Menurut Kepmenpan No. 63 tahun 2003, publik adalah segala sesuatu kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan. Dengan demikian, pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara pemerintahan. Sejalan dengan tujuan dari otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, maka di dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 11 (ayat 4) disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal.
Pada hakekatnya pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan tugas dan fungsi aparatur negara sebagai abdi mayarakat.
Jenis Pelayanan
- Environmental services yakni penyediaan sarana parasarana pelayanan umum seperti jalan,jembatan,taman,kebersihan dan sebagainya.
- Developmental services yakni bersifat enabling dan fasilitating guna meningkatkan kebutuhan ekonomi contohnya pendidikan,kesehatan dan keagamaan.
- Pritective services yakni pelayanan keamanan dan perlindungan.


Pelayanan Publik mempunyai prinsip dalam pelayanan yakni :
1. Kesederhanaan,pelayanan tidak berbelit-belit,mudah di fahami dan mudah untuk di laksanakan.
2. Kejelasan,persyaratan serta unit kerja pejabat yang berwenang mempunyai kejelasan dalam memberikan suatu pelayanan serta bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi kesalahan.
3. Kepastian waktu,pelayanan hendaknya di selesaikan dengan kurun waktu yang telah di tentukan.
4. Akurasi,produk layanan hendaknya di terima dengan benar,tepat dan sah.
5. Keamanan,produk pelayanan hendaknya memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6.Tanggungjawab,pimpinan/pejabat yang berwenang yang menyelenggarakan pelayanan harus bisa bertanggung jawab atas diselenggarakannya layanan tersebut.
7. Kelengkapan sarana dan parasarana,tersedianya sarana dan parasarana kerja sebagai pendukung pelayanan seperti teknologi informatika ( Computer dll ).
8. Kemudahan akses,lokasi tempat pelayanan mudah di jangkau dan mudah di akses oleh masyarakat.
9. Kedisiplinan,keramahan dan kesopanan,pelayanan harus sopan,ramah,disiplin dan ramah.


Setiap pelayanan yang dilakukan yang terpenting adalah pelayanan tersebut mempunyai dasar hukum serta pelayanan tersebut sebisa mungkin bisa membuat penerima pelayanan puas.
Pelayanan yang baik adalah melayani dengan segenap hati dan tidak mengharapkan imbalan.( YRB )