Selamat datang di situs kami semoga bisa membantu anda

.

Rabu, 06 Oktober 2010

Pemerintahan Desa dan kelurahan

              

ARTI PEMERINTAHAN 
1.Proses, cara, perbuatan, memerintah (KBBI, 1989)
2.Proses pemenuhan dan perlindungan kebutuhan dan kepentingan manusia dan masyarakat (Taliziduhu Ndraha, 2005)
BEBERAPA POKOK PENGERTIAN PEMERINTAH
- Pemerintah adalah Presiden yang memilikiserta memegang kekuasaan tertinggi Negara RI menurut UUD 1945
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah dan Bupati/walikota beserta walikota yang di mana tugasnya sebagai penyelengara pemerintahan di daerah.
- Pemerintahyan Derah adalah Penyelengara urusan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut azas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
- Otonomi Daerah adalah hak ,wewenang dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.
ARTI PEMERINTAH
Pemerintah mempunyai arti sebagai berikut :
1. Pengarah dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam suatu Negara bagian kota dan sebagainya.( the authoritative direction and administration of the affaris of men/women in a nation,state,city,etc.
2.  Lembaga dan badan yang menyelelenggarakan Pemerintah Negara,Negara bagian  atau Kota dan sebagainya. (the governing body of nation,state,city etc )
3.  Sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan atau sistem menjalankan perintah dari yang memerintah.
Desentralisasi adalah Penyerahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan.
Dekonsentrasi adalah Pelimpahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal yang berada di suatu wilayah
Tugas Pembantuan adalah Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari Pemerintah Provinsi ke pada Pemerintah Kabupaten/ atau desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa dalam tugas tertentu.Tugas pembantuan pada dasarnya merupakan Keikutsertaan Daerah atau Desa termasuk masyarakatnya atas penugasan atau kuasa dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Urusan pemerintah di bidang tertentu.
BIAYA PELAKSANAAN PEMERINTAHAN 
Tugas Desentralisasi di bebankan kepada APBD sedangkan tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di benankan kepada APBN.borneo.