
Untuk mencapai kepuasan masyarakat dari pelayanan publik yang di laksanakan harus ada standar-standar yang di tentukan sebelumnya sehingga antara masyarakat sebagai penerima pelayanan dan pihak penyelengara pelayanan bisa saling mengetahui dan memahami satu sama lain khususnya dalam masalah waktu pelayanan.Pelayanan publik sekarang cenderung sudah tidak standar.Buruknya pelayanan ini timbul ditandai dengan adanya pungli-pungli yang tidak jelas. Selain itu sistem birokrasi berbelit-belit, petugas birokrasi tidak profesional hingga ujung-ujungnya serba duit.

Pelayanan publik atau pelayanan umum yang sebenarnya adalah Bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang di mana tujuannya melayani masyarakat dengan sepenuh hati penerima pelayanan/pelangan mendapat kepuasan.
Aku adalah pelayan masyarakat
Pelayanan yang baik itu dapat di artikan dengan memberikan informasi sejelas mungkin kepada masyarakat yang ingin mengurus sesuatu seperti KTP, KK, dan surat lainnya, serta tidak mempersulit, sebab ancamannya apabila tidak memberikan informasi yang jelas dan benar hukumnya adalah pidana”. ( Yuliamus Borneo )
0 komentar:
Posting Komentar