Selamat datang di situs kami semoga bisa membantu anda

.

Kamis, 07 Oktober 2010

PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pengertian

Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.Administrasi Kependudukan adalah rangkayan kegiatan penetaan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan sipil,Pengelolahan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.
B.     Persyaratan Administrasi Kependudukan
1.       Persyaratan pembuatan KTP
a)      Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b)      Surat pengantar desa
c)       Foto kopi Kartu Keluarga
d)      Foto kopi Akta/Surat Nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
e)      Foto 3 x 4 = 2 lembar
2.       Persyaratan pembuatan KK sebagai berikut
a)      Kartu keluarga lama
b)      Foto kopi kutipan akta
c)       Formulir permohonan pindah/surat pindah kalau dari kecamatan lain.
d)      Surat pindah datang dalam wilayah NKRI
e)      KK lama dan KK yang di tumpangi ( jika yang bersangkutan numpang KK)
3.       Persyaratan Pindah
a)      Pengantar desa
b)      KK asli dan fotokopi
c)       KTP asli dan fotokopi
d)      Mengisi formulir permohonan pindah di Kecamatan.
4.       Persyaratan pembuatan akta kelahiran
a)      Fotokopi KK orang tua
b)      Fotokopi KTP kedua orang tua
c)       Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/klinik/bidan
d)      Pengantar Kecamatan
e)      Surat nikah orang tua (bagi penduduk yang tidak memiliki surat/buku nikah tetap bisa dibuatkan Akta Kelahiran tetapi status anaknya adalah anak ibu bukan anak suami istri.
5.       Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
a)      Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit
b)      Surat pengantar Desa
c)       KTP dan KK yang meninggal
d)      Fotokopi KK dan KTP ahli waris
e)      Surat Nikah yang meninggal

0 komentar:

Posting Komentar