Selamat datang di situs kami semoga bisa membantu anda

.

Selasa, 14 Desember 2010

Pendapatan Asli Daerah Seharusnya Kembali Kepada Rakyat

PAD adalah pendapatan yang di peroleh daerah yang di pungut berdasarkan perda sesuai denga per-UU-an.
PAD bersumber pada:
1.  Pajak daerah
2.  Retribusi daerah
3.  Hasil pengelolaan kekayaan daerah
4.  Dan yang lain-lain yang sah,yakni adalah
     - Hasil penjualan kekayaan
     - Jasa giro
     - Pendapatan bunga
     - Keuntungan daei selisih kurs mata uang
     - Komisi potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan /atau pengadaan barang/jasa oleh daerah.

Semuanya berasal dari daerah,tapi kenyataan yang terjadi daerah malah menjadi miskin.Sehingga dalam hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat "bayar pajak tapi pembangunannya tidak ada".Kita tidak bisa menyalahkan mereka karena memang kenyataan yang terjadi saat ini memang seperti itu.Mereka berargument karena merasa di rugikan,dengan susah payah membayar retribusi daerah atau pajak tapi mereka tidak merasakan manfaat dari pembayaran yang di lakukan.Sehingga timbul tuduhan-tuduhan masyarakat yang tentunya tidak di inginkan seperti,Retribusi yang di bayar atau pajak yang di bayar telah di korupsi.Apa yang bisa kita jawab kepada mereka,,?

Dalam brosur pajak telah tertera " PAJAK DARI ANDA DAN UNTUK ANDA".
Tapi kenyataannya " PAJAK DARI ANDA DAN AKU TIDAK TAU UNTUK SIAPA".
Hal ini perlu di perhatikan oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah yang menjalankan tugas dan fungsinya dari pemerintah pusat untuk mengurus daerahnya.
Masyarakat tidak memerlukan janji tapi mereka membutuhkan kepastian yang jelas.


Oleh.Yuliamus Rusdy Borneo

0 komentar:

Posting Komentar