Selamat datang di situs kami semoga bisa membantu anda

.

Kamis, 10 Februari 2011

Implementasi Administrasi Publik dengan Pergeseran Sistem Politik Indonesia dari Era Sentralisai ke Era Desentralisasi


                                                                                Administrasi Publik
Administrasi publik adalah seluruh kegiatan administrasi untuk segenap urusan publik (Caiden, 1982 :7). LuAasnya bidang persoalan aktivitas administrasi publik tidak hanya mencakup aktivitas lembaga eksekutif tetapi juga mencakup aktivitas yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat kepublikan yang diselenggarakan oleh lembaga eksekutif, legislatif,  maupun yudikatif (Pamudji, 1987:22). Oleh karena itu, dalam pengertian paling  luas seperti dijelaskan Nigro and Nigro (1970), administrasi public adalah suatu proses kerjasama dalam lingkungan pemerintahan yang meliputi ketiga cabang pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif (Pamudji, 1987:22). Penegasan senada di kemukakan oleh Dimock dan Koening (1973), bahwa dalam pengertian paling luas administrasi publik adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya (Hadjon, 1994 :5). Dari beberapa definisi administrasi publik diatas dapat dipahami bahwa administrasi publik adalah kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lembaga dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan publik secara efisien dan efektif.
Sentralisasi
 Suatu sistem pemusatan urusan pemerintahan kepada pemerintah tingkat pusat yang segala urusan rumah tangga negara baik itu yang ada di pusat maupun di daerah diatur sepenuhnya oleh pemerintah yang berada di pusat. Sentralisasi yang terjadi khususnya di Indonesia mengakibatkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sangat tinggi sehingga sama sekali tidak ada kemandirian perencanaan pemerintah daerah saat itu. Di masa orde baru semuanya bergantung ke Jakarta dan diharuskan semua meminta uang ke Jakarta. Tidak ada perencanaan murni dari daerah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencukupi.
 Desentralisasi
     Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi daerahnya secara lebih progresif sehingga dapat memacu gerak pembangunan di daerah. Kewenangan pokok yang perlu dilimpahkan terutama harus mencakup bidang perencanaan penggunaan dana subsidi dari pemerintah pusat, pengelolaan sumber-sumber dana untuk pembangunan daerah melalui bagi hasil pendapatan negara yang diperoleh dari daerah yang bersangkutan, serta pengendalian dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Implementasi Administrasi Publik dengan Pergeseran Sistem Politik dari Era Sentralisai ke Era Desentralisasi
         Pada awalnya administrasi publik berasas pada sistem politik sentralisasi dimana administrasi publik yang ada di jalankan oleh pemerintah pusat yang menjadi aktor penting dalam pelaksanaannya tanpa melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, dan pada era ini administrasi publik berorientasi pada aktivitas negara.
       Pada era sentralisasi, pendekatan yang dilakukan tidak pada masyarakat melainkan pada pejabat-pejabat terkait yang dalam pelaksanaannya diurus oleh pemerintah pusat/negara pula.Seiring dengan pergeseran sistem politik di Indonesia dari era sentralisasi ke era desentralisasi praktis mengubah pola administrasi  publik yang telah ada. Administrasi publik tidak hanya sekedar wadah, alat, pelaksana desentralisasi, tetapi juga sebagai pelaku bahkan mengambil peran (role) di dalam implementasi desentralisasi.  Administrasi publik justru ditantang sebagai arsitek demi kesuksesan implementasi desentralisasi.
          Desentralisasi haruslah kita lihat sebagai konsep atau aktifitas implementasi yang tidak hanya bernuansa technical administration atau practical administration saja. Dan ini sangat erat kaitannya dengan demokrasi, tidak hanya pada tingkat nasional tetapi juga bagaimana penerapannya ditingkat lokal yang arahnya adalah tercapainya pemberdayaan di daerah-daerah. Jadi dapatlah dikatakan bagaimana kita harus memandang desentralisasi dari berbagai sudut ialah sudut teknik organisatoris atau administrasi, sudut politik, sudut cultural dan sudut pembangunan.
         Selama desentralisasi diatur atau diformulasikan secara bertingkat, maka di dalam implementasinya akan terjadi penumpukan kekuasaan ditingkat pertama atau paling atas. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap undang-undang atau kebijaksanaan pemerintah yang dikeluarkan atau ditetapkan mengenai desentralisasi selalu erat kaitannya atau sangat dipengaruhi oleh sistem politik, sistem pemerintahan atau suasana politik atau bahkan keinginan power elit pada suatu waktu.
       Misalnya ketika suasana demokratis muncul ditahun 1945 maka ditetapkanlah UU No.1 / 1945, demikian pula untuk UU No.22 / 1948 ; UU No.1 / 1957 ; UU No.18 / 1965 dan UU No.5 tahun 1974 di zaman orde baru ketika politik dan pemerintahan kita bernuansa monolitik sentralistik , serta UU No.22/ 1999 dan UU No.25 / 1999 di era reformasi ini.
      Makna desentralisasi di dalam UU No.22/1999 di mana iklim politik pemerintahan bernuansa demokratik, menjadi nampak lebih tegas dan pas sesuai dengan aslinya ialah kebebasan, self independence atau dispersion of power daripada UU No. 5/1974. Dari pengertian hak, wewenang, kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kewenangan daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan dengan suasana sistem politik yang berbeda serta tuntutan atau tekanan lingkup administrasi Negara di abad 21, maka otonomi tidak sekedar kewajiban tetapi hak, dimana DPRD tidak sekedar komponen pemerintah daerah tetapi sebagai Badan Legislatif, dimana kepala daerah yang semula berkedudukan lebih sebagai penguasa (baik di daerah maupun sebagai orang pusat di daerah yang di tentukan oleh pusat) menjadi pejabat politis yang dipilih, ditentukan dan harus bertanggungjawab kepada DPRD. Suasana pemerintahan daerah yang terpengaruh oleh suasana pusat ialah monolitik sentralistik menjadi suasana yang berkadar local democracy. Kedaulatan yang dahulu kelihatan banyak ditangan penguasa, dikembalikan lagi ke tangan rakyat. Kedaulatan rakyat menjadi fokus dalam pemerintahan di daerah. Namun demikian dengan ditetapkannya UU No.22 tahun 1999, menumbuhkan dugaan dan kecurigaan terjadinya resentralisasi.
         Di dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah maka haruslah disadari makna, filosofi atau prinsip yang harus diterapkan ialah sharing of power, distribution of income, dan empowering of regional administration. Dan ini semua adalah di dalam kerangka mencapai The ultimate goal of autonomy yaitu kemandirian daerah terutama kemandirian masyarakat.Ini semua berarti bagaimana daerah memiliki kewenangan bukan sekedar penyerahan urursan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah. Tidak juga sekedar menyelenggarakan urusan-urusan yang timbul diakibatkan munculnya aspirasi-aspirasi masyarakat. Dengan kesadaran bahwa negara kita adalah merupakan NKRI maka daerah Kabupaten, Propinsi atau Kota adalah masing-masing merupakan suatu bagian negara dari keseluruhan secara nasional. Untuk itu penerapan otonomi dapatlah di Propinsi, Kabupaten dan atau Kota. Demikian juga desentralisasi dapat berupa dekonsentrasi, devolusi, parastatal dan NGO yang masing-masing dapat diterapkan pada daerah-daerah tersebut. Dengan berbagai pemaknaan desentralisasi yang jauh dari makna yang sesungguhnya tersebut, maka tidaklah mengherankan apabila masih terjadi tarik-menarik diantara keinginan dan harapan pemerintah pusat, propinsi dengan daerah-daerah. Maka juga menjadi tidak mengherankan apabila saat ini tidak terjalinnya kompatibilitas di antara pusat dengan propinsi ataupun dengan kabupaten/kota, ataupun diantara kabupaten/kota dengan kabupaten/kota yang lainnya bahkan di antara kelompok-kelompok masyarakat.
        Untuk itu perlu kesadaran baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat untuk kembali kepada konsep desentralisasi yang sesungguhnya. Bahwa desentralisasi pada hakekatnya adalah kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk menuju kepada kemandirian dalam kerangka NKRI. Otoritas di pusat maupun di propinsi menjadi terbatas dan berkurang sedangkan kewenangan yang luas, utuh dan nyata lebih diberikan kepada kabupaten dan kota. Jadi titik tekannya adalah pada kesewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan serta mengendalikan daerah untuk mencapai kemandirian. Kewenangan besar ada pada kabupaten dan kota di dalam koridor NKRI. Untuk itulah diperlukan peningkatan inisiatif dan kreativitas tetapi juga kolaborasi, work in partnership dan kompatibilitas diantara komponen-komponen yang berada didaerah.
        Desentralisassi hendak mengubah dan mereformasi warna government yang berlandas pada otoritas  governance yang bertitik tekan pada interaksi diantara pemerintah , masyarakat dan swasta. Terdapat tiga problema yang paling pokok dalam implementasi administrasi publik. Pertama saat ini Indonesia sedang mengalami masa transisi, perubahan, reformasi dari iklim politik dan pemerintahan yang monolitik sentralistik ke pemerintahan demokratik khususnya demokrasi lokal/ desentralisasi. Tidak dapat dipungkiri dikarenakan telah lebih kurang 30 tahun kita berada dalam kungkungan politik pemerintahan yang sentralistik, dimana masyarakat tidak meiliki public space untuk mengungkapkan keberadaannya sebagai civil society, maka masyarakat belum terbiasa atau belum dapat dengan tepat bagaimana menerapkan demokrasi.
         Kedua, banyaknya pasal-pasal di dalam Undang-undang yang menimbulkan misinterpretasi yang dapat berakibat perbedaan pendapat, persepsi bahkan konflik antar komponen secara internal dan eksternal. Misalnya hubungan antara propinsi, kabupaten dan kota juga peranan kepala daerah dan DPRD sebagi pejabat politik dan hubungannya dengan perangkat daerah sebagai pejabat karier.
         Ketiga sangat cepat dan pendeknya waktu untuk melakukan sosialisasi Undang Undang sehingga tidak saja daerah-daerah menjadi kebingungan dan kebablasan tetapi juga ketidaktahuan dan ketidaktepatan memberi makna, filosofi, dan prinsip otonomi. Akibatnya banyak komponen dari dalam kalangan masyarakat, pemerintah, elit politik dan elit penguasa yang tidak dapat mendalami dengan sepenuhnya atau hanya mendalami setengah-setengah pengetahuan dan pemaknaan otonomi/desentralisasi.
Implementasi Administrasi Publik di Indonesia Saat Ini
         Dewasa ini pelaksanaan administrasi publik di Indonesia secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan asas desentralisasi yang telah diterapakan dalam sistem politik di Indonesia, dimana segala urusan atau kepentingan yang mencakup pelayanan publik, tidak lagi diserahkan kepada pusat seperti pada saat penerapan asas sentralisasi, melainkan sudah diserahkan dan ditangani oleh pemerintah daerah setempat.   Sehingga segala urusan yang menyangkut pelayanan terhadap publik menjadi lebih terkontrol dan dapat dilaksanakan sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat, dan pelayanan yang diberikan dapat lebih maksimal.
         Hanya saja permasalahan yang selama ini terjadi pada Susunan Pemerintahan daerah sebagai pelaksana administrasi publik yang terdiri dari Badan Legislatif (DPRD) sebagai pejabat politis, kepala Badan Eksekutif ( Kepala Dan wakil Kepala daerah ) sebagai pejabat politis dan perangkat daerah sebagai pejabat karier adalah bahwa masing-masing belum dapat dengan tepat dan sepenuhnya mendasarkan pada misi dan fungsinya masing-masing sehingga tidak mengherankan bila sering terjadi intervensi-intervensi yang tidak pada tempatnya. Fungsi birokrasi belum dapat menunjukkan sebagai pelayan publik yang transparan, akuntabel dan yang memiliki inisiatif dan kreativitas. Di samping Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang belum dapat mendalami manajemen pemerintahan. Ketentuan pembagian daerah atas Propinsi, Kabupaten, dan Kota sering di dalam pelaksanaannya menimbulkan aroganisme dan eksklusivisme daerah serta sulitnya Propinsi melakukan koordinasi serta kerjasama. Pemberian kewenangan sebagai prinsip, filosofi otonomi, selama ini terlalu diterapkan secara berlebihan oleh daerah-daerah sehingga berkonotasi kedaulatan atau menuju ke devolution. Hal ini tidak hanya terjadi dikarenakan selama ini daerah-daerah belum pernah atau minim sekali memperoleh, mempunyai atau memegang kewenangan, tetapi juga PP No.25 tahun 2000 yang mengatur kewenangan dengan menggunakan teori residu sangat mengaburkan kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
     Dari uraian-uraian yang telah disampaikan bahwa problematika yang pokok dalam implementasi desentralisasi adalah kesamaan pandang, persepsi, pengertian mengenai konsep makna desentralisasi dan juga kesiapan serta kamauan dalam penerapan atau pelaksanaanya. Karena telah lamanya kewenangan kekuasaan selama ini terpusat, terutama pada pemerintah pusat dan propinsi, maka kedua pemerintahan ini harus memiliki kesiapan terlebih dahulu untuk melepaskan dan membagikan ( sebagian) kewenangan, membagikan keuangan yang selama ini terpusat dan baru disalurkan / dibagi ke daerah-daerah serta penguatan pemberdayaan administrasi pemerintahan daerah yang sesuai keberadaan, kekhususan, spesifik daerah serta regional need-nya.
      Dipihak lain, pemerintahan-pemerintahan daerah pun juga harus memepersiapakan diri untuk dapat menggunakan kewenangan, keuangan dan administrasi pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip yang disepakati dan sesuai dengan managerial pemerintahan. Paling tidak dalam implementasi desentralisasi terdapat empat isu strategi yang harus diperhatikan.
Pertama, Susunan pemerintahan daerah,
            Kedua, pembagian daerah,
            Ketiga, kewenangan daerah,
            Keempat, keuangan daerah,
Saran Bagi Pembangunan Administrasi Publik di Indonesia
        Demi keberhasilan dan kesuksesan implementasi publik di era desntralisasi ini, maka pertama-tama yang harus diperhatikan dan ditekankan adalah perlu dibentuknya perencanaan untuk memperoleh persetujuan yang kompleks dari berbagai pihak atau komponen. Baik yang berkaitan dengan pemerintahan pusat, propinsi dan kabupaten atau kota, ataupun dengan komponen-komponen internal di daerah baik pihak legislatif ( DPRD ) setempat, kepala daerah dan keseluruhan komponen perangkat daerah. Yang ingin dibentuk atau diwujudkan adalah kesamaan pandang mengenai makna dan wujud desentralisasi. Strategi yang dilakukan adalah mengadakan rapat, pertemuan atau diskusi yang berulang-ulang antar keseluruhan untuk akhirnya dicapai kesepakatan bersama. Strategi selanjutnya adalah penekanan kesepahaman mengenai peran dan fungsi masing-masing komponen agar tidak terjadi saling intervensi. Sehingga terjadilah kejelasan mengenai permasalahan lingkup kewenangan, keuangan, penyelenggaraan dan tanggung jawab. Strategi lain adalah melengkapi infrastruktur yang berupa peraturan-peraturan ataupun ketentuan-ketentuan yang lebih teknis dan operasional untuk kelancaran jalannya desentralisasi.
         Dengan telah ditetapkannya PP No 8 tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, hal ini dapat dipergunakan sebagai strategi oleh daerah-daerah untuk melakukan pembenahan organisasi perangkat daerahnya disesuaikan dengan keberadaan dan kebutuhan daerah. Sehingga terjadilah perbandingan yang logis antara work load dengan work force. Demikian pula dengan adanya ketetapan Mendagri mengenai pembuatan APBD berdasarkan atau berbasis kinerja, maka ketetapan ini dapat digunakan oleh daerah-daerah sebagai strategi dalam menata anggarannya. Sehingga di dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi, uang tidak lagi merupakan permaslahan yang menghambat penerapan sistem desentralisasi dan tidak lagi menghambat seluruh proses yang merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi publik. Keseluruhan strategi tersebut adalah dalam rangka lebih menciptakan komitmen daripada otoritas dalam implementasi administrasi publik pada era desentralisasi. Perubahan yang terjadi terhadap sistem politik pun tidak sia-sia. Akhirnya, pelaksanaan yang telah sesuai aturan sistem desentralisasi yang telah diterapkan di Indonesia  diikuti dengan para pelaksana administrasi publik yang bertanggung jawab secara keseluruhan akan membawa implementasi riil yang memuaskan bagi seluruh pihak terutama rakyat sebagai konsumen adminstrasi publik.(Yuliamus Rusdy Borneo)

Kamis, 16 Desember 2010

Kepuasan pelanggan dalam menerima pelayanan publik

Pelayanan publik merupakan kegiatan melayani masyarakat dalam bentuk barang dan jasa guna penerima pelayanan tersebut merasa puas.Dalam era sekarang pelayanan publik yang di inginkan yakni pelayanan yang prima mungkin tidak bisa di rasakan lagi karena kecendrungan bersifat monopoli dan memihak.Banyak sekali terjadi pengaduan yang di sampaikan masyarakat yang natabenenya adalah bagian yang menerima pelayanan.Pelayanan publik sekarang lebih condong mengharapkan imbalan terlebih dahulu baru melakukan pelayanan.Masyarakat banyak mengeluhkan akan pelayanan publik yang sekarang yang di mana di anggap sangat lamban,mulai dari pelayanan yang tidak tepat waktu,pelayanan tidak transparan,dan lain sebagainya.Banyak sekali hal lain yang juga mempengaruhi efektifitas dan kualitas pelayanan publik contohnya sarana dan parasarana yang ada, tidak lengkap sehingga proses pelayanan publik terhambat.
Untuk mencapai kepuasan masyarakat dari pelayanan publik yang di laksanakan harus ada standar-standar yang di tentukan sebelumnya sehingga antara masyarakat sebagai penerima pelayanan dan pihak penyelengara pelayanan bisa saling mengetahui dan memahami satu sama lain khususnya dalam masalah waktu pelayanan.Pelayanan publik sekarang cenderung sudah tidak standar.Buruknya pelayanan ini timbul ditandai dengan adanya pungli-pungli yang tidak jelas. Selain itu sistem birokrasi berbelit-belit, petugas birokrasi tidak profesional hingga ujung-ujungnya serba duit.
Sehingga citra pelayanan publik yang ada sekarang ini ada menjadi tercoreng sangat buruk. Dalam World Development Report 2004,memberikan stitment bahwa pelayanan publik yang ada sekarang ini sangat sulit di rasakan oleh masyarakat miskin,karena di picu akan biaya pelayanan yang sangat mahal.
Pelayanan publik atau pelayanan umum yang sebenarnya adalah Bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang di mana tujuannya melayani masyarakat dengan sepenuh hati penerima pelayanan/pelangan mendapat kepuasan.

Aku adalah pelayan masyarakat
Pelayanan yang baik itu dapat di artikan dengan memberikan informasi sejelas mungkin kepada masyarakat yang ingin mengurus sesuatu seperti KTP, KK, dan surat lainnya, serta tidak mempersulit, sebab ancamannya apabila tidak memberikan informasi yang jelas dan benar hukumnya adalah pidana”.( Yuliamus Borneo )

Rabu, 15 Desember 2010

Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang


Secara Geografis  kecamatan samalantan terletak pada 0°42’42’’Lintang Utara sampai dengan 1°03’14’’Lintang Utara 03’14’’Lintang Utara dan 109°07’98’’Bujur Timur sampai dengan 109°23’14’’ Bujur Timur. Secara administratif,batas wilayah Kecamatan samalantan
Utara       :  Kabupaten sambas
Selatan     : Kabupaten Landak
Timur       : Kec.Sungai Betung dan Kec.Lumar
Barat        : Kec.Monterado
Luas wilayah Kecamatan Samalantan adalah sebesar 608,50 KM² atau sekitar 11,28 persen dari seluruh luas Kabupaten Bengkayang. Pada awal berdirinya Kabupaten bengkayang pada tahun 1999 jumlah desa yang termasuk wilayah samalantan adalah 15 desa. Kemudian mengalami pemekaran demi pemekaran dan sekarang Kecamatan Samalantan   hanya memiliki 7 desa yakni :

Desa
Jumlah Dusun
Nama Dusun
Sabau
5
Polongan,Saperak,Serawi,Semangat, dan Sampuan
Tumiang
2
Pasrah dan Sasak
Pasti Jaya
6
Aping,Anggrek,Oyan Tikala,Pacong,Aping Buluh, dan Serukam
Babane
3
Nek bare,Sangkupit, dan Bantang
Bukit Serayan
2
Nyandung dan Separong
Marunsu
4
Pasukayu,Malabae,Pato, dan Teradu

                       



Selasa, 14 Desember 2010

Pendapatan Asli Daerah Seharusnya Kembali Kepada Rakyat

PAD adalah pendapatan yang di peroleh daerah yang di pungut berdasarkan perda sesuai denga per-UU-an.
PAD bersumber pada:
1.  Pajak daerah
2.  Retribusi daerah
3.  Hasil pengelolaan kekayaan daerah
4.  Dan yang lain-lain yang sah,yakni adalah
     - Hasil penjualan kekayaan
     - Jasa giro
     - Pendapatan bunga
     - Keuntungan daei selisih kurs mata uang
     - Komisi potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan /atau pengadaan barang/jasa oleh daerah.

Semuanya berasal dari daerah,tapi kenyataan yang terjadi daerah malah menjadi miskin.Sehingga dalam hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat "bayar pajak tapi pembangunannya tidak ada".Kita tidak bisa menyalahkan mereka karena memang kenyataan yang terjadi saat ini memang seperti itu.Mereka berargument karena merasa di rugikan,dengan susah payah membayar retribusi daerah atau pajak tapi mereka tidak merasakan manfaat dari pembayaran yang di lakukan.Sehingga timbul tuduhan-tuduhan masyarakat yang tentunya tidak di inginkan seperti,Retribusi yang di bayar atau pajak yang di bayar telah di korupsi.Apa yang bisa kita jawab kepada mereka,,?

Dalam brosur pajak telah tertera " PAJAK DARI ANDA DAN UNTUK ANDA".
Tapi kenyataannya " PAJAK DARI ANDA DAN AKU TIDAK TAU UNTUK SIAPA".
Hal ini perlu di perhatikan oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah yang menjalankan tugas dan fungsinya dari pemerintah pusat untuk mengurus daerahnya.
Masyarakat tidak memerlukan janji tapi mereka membutuhkan kepastian yang jelas.


Oleh.Yuliamus Rusdy Borneo

Susahnya Jadi Pegawai Apalagi Pegawai Negri Sipil

Itulah salah satu keluh kesal sebagian masyarakat saat ini tentang susahnya masuk CPNS.Mereka harus bersaing mendapatkan 1 kuri,dari lawan yang sangat banyak.Bayangkan saja dalam mengikuti tes CPNS yang biasanya dalam satu instansi membutuhkan 60 orang tapi yang daftar bisa mencapai 3000 orang peserta.

Beragam cara yang mereka lakukan demi lulus jadi CPNS,ad yang manggunakan politik uang dan sebagainya yang tentunya kita pernah melihan berbagai berita di TV.Sehingga berdampak timbulnya pandangan masyarakat kalau masuk CPNS menggunakan sistem uang suap.
Sebenarnya pekerjaan bukan hanya PNS melainkan banyak pekerjaan yang lain yang tidak kalah saing bagus dan bisa menjamin kehidupan,tapi mengapa PNS yang mereka kejar dan jadikan sasaran,,?"

Tapi karena anda semuanya mengejar CPNS ada dua cara untuk anda lakukan kalau anda tes CPNS:

1. Menjadi orang berhasil masuk CPNS jujur dengan cara belajar.
2. Menjadi orang tertipu calo yang mengaku bisa membuat lulus CPNS.

Kabar miring yang lain adalah PNS gajinya sedikit? Bisa benar bisa tidak. PNS yang hanya mengerjakan tugas di kantor, gajinya pas-pasan. Tetapi PNS yang dapat menjual SKILL yang dimiliki, penghasilannya lumayan tinggi. Tinggi rendahnya gaji bukan tergantung dia bekerja di swasta atau negeri, tetapi tergantung dari SKILL orang tersebut dan bagaimana memanfaatkan skillnya.
Materi tes CPNS
Ketika melihat lowongan tes CPNS, maka pastikan Anda mengetahui materi yang akan diujikan, yang biasanya berupa:
  1. Tes Kompetensi Dasar
  2. Tes Kompetensi Bidang
Tes Kompetensi Dasar terdiri atas:
  1. Tes Pengetahuan Umum (TPU)
  2. Tes Bakat Skolastik (TBS)
  3. Tes Skala Kematangan (TSK)
Materi Tes Pengetahuan Umum
Soal Tes Pengetahuan Umum berisikan materi-materi umum seperti ini:
  1. Perkembangan terbaru dunia, misalnya krisis ekonomi saat ini, pemilihan presiden AS, dsb.
  2. Tata negara, misalnya tentang makna Pancasila, perumusan Pancasila, pokok pikiran UUD 1945..
  3. Kebijakan Pemerintah, misalnya tentang penurunan harga BBM, kenaikan tunjangan guru, dsb.
Yang membuat sulitnya dalam Tes Pengetahuan Umum adalah kita tidak mungkin tahu segalanya, terutama tentang info-info terkini, bahkan nomor Undang-undang pun kadang ditanyakan! Biasanya kita tidak mampu menghafal nomor undang-undang sedemikian banyak, atau menghafal seluruh pasal dalam UUD 1945 (kecuali sebagian kecil orang bisa)

Strateginya:
Jika Anda merasa pengetahuan umum Anda sedikit, maka kuatkan di bagian tata negara. Karena soal-soal Tata Negara tidak berubah-ubah dan banyak referensinya. Misalnya dimanakah "pernyatan resmi kemerdekaan Indonesia di dalam UUD 1945?" Dari dulu jawabannya sama: pembukaan alenea ketiga. Di mana mendapatkan pengetahuan Tata Negara? Dari buku tes CPNS di Gramedia, lihat covernya, pilih yang di dalamnya terdapat materi Pancasila, UUD, & Tata Negara. Sulit? tidak juga, & tenang saja, semua pesaing Anda merasakan kesulitan yang sama. Hasilnya, nilainya tes pengetahuan umum tidak berbeda jauh antara satu orang dengan yang lainnya.

Materi Tes Bakat Skolastik
Soal Tes Bakat Skolastik, berisi kemampuan dasar yang diperoleh dari sekolah.
  • Sinonim, misalnya apriori = berdasar teori
  • Antonim, misalnya apriori >< aposteori * Analogi, misalnya: * rambut -> hitam, maka langit -> biru (hubungan warna),
  • cewek -> cantik, maka cowok -> ganteng,
  • kepala -> botak, maka cewek -> apa hayo?
  • Deret, misalnya: 1,3,5,7, terus berapa lagi? 1, 3, 7, 15, terus berapa lagi (kali 2 tambah 1)
  • Logika dan Penalaran, misalnya jika A > B , B=C, CD, A
  • jika kambing berkaki lima dan kucing termasuk jenis kambing, maka? kucing berkaki lima.
  • Matematika dasar, seperti pelajaran matematika kelas 3 SMA, tetapi lebih mudah
Strateginya:
Latihan soal sebanyak mungkin. Dengan pengalaman mengerjakan soal CPNS, maka kemampuan Anda akan meningkat. Ini adalah bagian soal yang menentukan Anda lulus atau tidak. Seriuslah belajar pada bagian ini.

Materi Tes Skala Kematangan
Tes yang cukup mudah & tidak perlu berpikir, karena pertanyaannya menyangkut sikap dan perilaku Anda sehari-hari. Tetapi masalahnya, semua orang termasuk pesaing Anda juga tidak merasakan kesulitan mengerjakan soal ini. Contoh soalnya adalah seperti ini:
  • Jika Anda mengetahui atasan Anda di kantor membuka situs porno, Apa yang Anda lakukan: (a) menegur atasan, (b) melapor ke atasan yang lebih tinggi kedudukannya, (c) membiarkan karena resiko jabatan kita, (d) ikut-ikutan membuka situs porno.
  • Ada dua pilihan yang harus Anda pilih salah satu. Misalnya Anda lebih suka membuat program atau rapat? Anda lebih suka rapat atau menulis buku? Anda lebih suka menulis buku atau membuat program.
 Strateginya:
Sebisa mungkin pilih jawaban yang terbaik. Misalnya: lebih baik memberi daripada menerima, lebih baik team work daripada individualis, lebih baik tenang daripada terburu-buru, dan sebagainya. Untuk tipe soal dengan dua pilihan, jujur & konsisten. Konsisten diperlukan karena kadang soal akan diulang. Jika Anda jujur maka cenderung konsisten.


Materi Tes Kompetensi Bidang
Tes ini sangat bervariasi tergantung lowongan jabatan yang mau Anda masuki. Misalnya jika Anda mau masuk sebagai peneliti, maka yang ditanyakan seputar metode penelitian, metode ilmiah, menyusun laporan, dan sebagainya. Jika Anda mau masuk sebagai penguji mutu barang, maka yang ditanyakan adalah seputar kain, benang, ukuran kabel, dan sebagainya (ga nyambung ya? tapi memang demikian).

Strategi pada saat ujian tertulis tes CPNS
Bersikap tenang. Jangan sekali-kali mempersiapkan contekan, hafalkan selama Anda mampu & Anda harus mampu. Karena contekan akan membuat Anda takut & rasa takut akan membuyarkan ingatan dan daya pikir Anda. Jangan bertanya atau melirik jawaban teman Anda. Teman Anda mungkin tidak lebih pandai dari Anda. Jangan menjawab pertanyaan teman Anda. Percaya diri. Apapun hasilnya, itulah yang terbaik yang bisa Anda lakukan dan usahakan.

Ini merupakan pengalaman yang saya dapatkan dari orang yang sudah 4 kali tes Pegawai Negri Sipil baru bisa lulus,,
di baca baik-baik ya,,mudah-mudahan apa yang saya tulis tidak kurang dan tidak lebih,dan bagi yang udah PNS,kasi masukan lah,siapa tau masih banyak yang kurang dalam tata cara masuk CPNS ini.
Saya belum masuk CPNS juga,saya hanya menginspirasikan hal ini kepada kawan-kawan yang masih sama seperti saya.
berbagi pengetahuan adalah berkat tersendiri untuk kita.semoga sukses Tuhan memberkati.

Oleh.Yuliamus Rusdy Borneo

Jumat, 03 Desember 2010

Pelayanan Publik

Pelayanan adalah proses atau usaha melayani kebutuhan orang lain.Pelayanan Publik adalah segala bentuk pelayanan yang dilakukan oleh suatu organisasi atau kelompok maupun individu dalam bentuk barang dan jasa kepada masyarakat baik secara kelompok,perorangan maupun organisasi.Menurut Kepmenpan No. 63 tahun 2003, publik adalah segala sesuatu kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan. Dengan demikian, pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara pemerintahan. Sejalan dengan tujuan dari otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, maka di dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 11 (ayat 4) disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal.
Pada hakekatnya pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan tugas dan fungsi aparatur negara sebagai abdi mayarakat.
Jenis Pelayanan
- Environmental services yakni penyediaan sarana parasarana pelayanan umum seperti jalan,jembatan,taman,kebersihan dan sebagainya.
- Developmental services yakni bersifat enabling dan fasilitating guna meningkatkan kebutuhan ekonomi contohnya pendidikan,kesehatan dan keagamaan.
- Pritective services yakni pelayanan keamanan dan perlindungan.


Pelayanan Publik mempunyai prinsip dalam pelayanan yakni :
1. Kesederhanaan,pelayanan tidak berbelit-belit,mudah di fahami dan mudah untuk di laksanakan.
2. Kejelasan,persyaratan serta unit kerja pejabat yang berwenang mempunyai kejelasan dalam memberikan suatu pelayanan serta bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi kesalahan.
3. Kepastian waktu,pelayanan hendaknya di selesaikan dengan kurun waktu yang telah di tentukan.
4. Akurasi,produk layanan hendaknya di terima dengan benar,tepat dan sah.
5. Keamanan,produk pelayanan hendaknya memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6.Tanggungjawab,pimpinan/pejabat yang berwenang yang menyelenggarakan pelayanan harus bisa bertanggung jawab atas diselenggarakannya layanan tersebut.
7. Kelengkapan sarana dan parasarana,tersedianya sarana dan parasarana kerja sebagai pendukung pelayanan seperti teknologi informatika ( Computer dll ).
8. Kemudahan akses,lokasi tempat pelayanan mudah di jangkau dan mudah di akses oleh masyarakat.
9. Kedisiplinan,keramahan dan kesopanan,pelayanan harus sopan,ramah,disiplin dan ramah.


Setiap pelayanan yang dilakukan yang terpenting adalah pelayanan tersebut mempunyai dasar hukum serta pelayanan tersebut sebisa mungkin bisa membuat penerima pelayanan puas.
Pelayanan yang baik adalah melayani dengan segenap hati dan tidak mengharapkan imbalan.( YRB )

Jumat, 26 November 2010

Prajabatan

Diklat Prajabatan adalah salah satu syarat bagi CPNS untuk diangkat menjadi PNS. Prajabatan adalah kewajiban bagi setiap cpns yang mesti diikuti karena merupakan salah satu syarat pengusulan untuk menjadi PNS yang sesungguhnya.Untuk memenuhi tuntutan tersebut harus memiliki wawasan yang luas dengan cara membaca dan menggali informasi yang bermutu.Dengan adanya prajabatan CPNS di latih untuk menjadi seorang pegawai yang mempunyai budi pekerti,kepemimpinan,keterampilan serta mempunyai jiwa kepamongan untuk melayani masyarakat.Tidak itu saja, agar memiliki daya saing, tidak cukup menguasai satu kemampuan atau keterampilan, tapi harus menguasai lebih dari satu ketrampilan.
Seorang PNS harus bisa mengimbangi tuntutan global yang penuh persaingan. Oleh karena itu, dalam mengemban tugas ada tuntutan yang tak bisa dihindari diantaranya, seorang PNS harus menguasai bidang tugas masing-masing agar dapat bekerja secara profesional.( Rusdy )